Langsung ke konten utama

Rekonstruksi Wajah Kebangsaan melalui Jihad Anti-Korupsi

















Oleh: Ksatriawan Zaenuddin

Korupsi merupakan suatu istilah yang tidak asing lagi didengar dan disaksikan oleh masyarakat Indonesia. Sejak republik ini berdiri, korupsi selalu bersemayam dalam dinamika perkembangan berbangsa dan bernegara. Bahkan begitu ruyamnya korupsi di Indonesia, seorang wartawan senior Mochtar Lubis mengatakan, praktik korupsi di Indonesia telah membudaya. Sedangkan Muuhammad Hatta pun demikian, bahwa korupsi sudah menjadi seni dan bagian budaya bangsa Indonesia. Terlihat hampir semua elemen negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif terjangkit kasus korupsi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1991, bahwa korupsi adalah setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenanganm kesempatan atau saranan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Korupsi masih menggerogoti setiap pilar-pilar bangsa. Banyaknya kasus korupsi mengisi media massa secara vulgar, yang dilihat seluruh masyarakat dan generasi penerus bangsa Indonesia. Kondisi ini, merusak kehidupan masyarakat, mendegradasi nilai-nilai kehidupan, melemahkan demokrasi dan supremasi hukum, yang berujung terjadinya berbagai disparitas Hak Asasi Manusia (HAM) dan disintegrasi pembangunan nasional, baik infrastruktur dan moralitas berbangsa dan bernegara. Sebagaimana pendapat Koentjaraningrat bahwa korupsi sebagai salah satu kelemahan dalam pembangunan bangsa. Tindakan penyelewengan dibidang politik dan ekonomi, menanamkan benih-benih korupsi, layaknya sebuah lingkaran setan yang terus menghantui dalam mengembangkan penerus bangsa untuk memberantas korupsi. Ataukah menurut Bibit S.rianto bahwa korupsi bagaikan bakteri, korupsi tidak pernah berhenti berkembang biak dalam satu siklus reporoduksi yang sulit dideteksi. Korupsi telah melumpuhkan fungsi berbagai organ-organ birokrasi negeri ini.

Raport Merah
Sungguh sangat miris melihat bangsa Indonesia, menurut hasil penelitian Transparency Internasional (TI) pada tahun 2015, pencapaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebesar 36 poin dan menempati urutan 88 dari 168 negara. Sedangkan pada tahun 2014 sebesar 34 poin dan menempati 117 dari 175 negara. Kenaikan IPK Indonesia relatif lambat dan masih dalam taraf negara koruptor terbesar di dunia, dibandingkan dengan IPK negara tetangga seperti Malaysia (50), dan Singapura (85), dan sedikit di bawah Thailand (38).

Penilaian data IPK Indonesia pada tahun 2014, menurut Indonesian Corruption Wacth (ICW) terdapat 629 kasus dan 1328 tersangka dimana kebanyakan terjadi 2 tahun sebelumnya, dengan total kerugian negara sebesar Rp 5,29 triliun. Selanjutnya pada tahun 2015, terdapat 550 kasus dan 1.124 tersangka dengan kerugian negara sebesar 3,1 triliun. Sisi penanganan perkara, kejaksaan Agung RI menempati posisi teratas dengan 369 kasus korupsi, kepolisian RI 159 kasus, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 30 kasus.  Sedangkan jabatan tersangka yang paling banyak adalah pejabat atau pegawai pemda/kementerian, disusul drektur dan komisaris pegawai swasta, kepala dinas, anggota DPR/DPRD/DPD/  serta kepala desa/lurah dan camat.

Sementara untuk tahun ini, data IPK Indonesia menurut survey lembaga Political and Economic Risk Consultancy (PERC), menempati posisi 15 dari 16 negara kawasan Asia Pasifik, dengan skor IPK sebesar 8.00 dari skala 0-10 (0 berarti sangat bersih dan 10 sangat korup). Walaupun skor IPK membaik, tetapi Indonesia masih menempati negara terkorup kedua di kawasan Asia Pasifik yang hanya menang dsri India. Penilain PERC, berlandaskan kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang kurang progresif dalam menghentikan legitimasi kelompok tertentu untuk melakukan hal sewenang-wenang di sektor publik dan sektor khusus. Begitupula kekecewaan rakyat terhadap tindakannya, yang tidak memberikan dukungan lebih kepada KPK dalam menangani berbagai departemen dan DPR. Bahkan, ditahun ini terjadi upaya revisi UU KPK.

Penguatan perumusan pemberantasan korupsi telah diupayakan sedemikian rupa, mulai dari pengesahan perangkat hukum dan kelembagaan yang telah dibuat, seperti UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, mengesahkan instrument internasional yakni United Nations Convetion Against Corruption ke dalam UU No. 7 tahun 2006, Komite Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).  Tak hanya itu, berbagai sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi, belum juga mencapai hasil maksimal. Seakan kejahatan korupsi beregenerasi dan berevolusi kedalam bentuk baru, yang sesuai dengan perkembangan zaman. Sebagaimana menurut Samuel Hantington bahwa korupsi terdapat dan lebih umum dalam masyarakat yang sedang tumbuh yang berkaitan dengan modernisasi sosial dan ekonomi yang cepat.

Berjamaah Memberantas Korupsi
Urgensi dalam pemberantasan korupsi adalah kolektifitas dari setiap elemen bangsa. Apalagi, dukungan pemimpin sangat diperlukan untuk memberantas kasus korupsi, sebagaimana pendapat John St Quah, Professor emeritus National Unversity of Singapura, di dalam Curbing Corruption in Asian Countries, An Impossible Dream (2013) dan juga Robbert Klitgaard dalam karyanya yang berjudul Controlling Corruption (1991) menegaskan bahwa dukungan kepemimpinan yang kuat (political will of the top political leader) merupakan salah satu kunci utama keberhasilan agenda pemberantasan korupsi dalam suatu wilayah.

Budaya hukum perlu dibangun dikalangan aparat penegak hukum. Hal ini penting mengingat bahwa penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, sangat bergantung pada seberapa kuat etika, integritas dan komitmen aparat penegak hukum itu sendiri. Hal ini sejalan dengan pemikiran Romli Atmasasmita, bahwa salah satu masalah mendasar yang mendesak dan segera harus diselesaikan adalah masalah pemberdayaan birokrasi atau bureaucratic engginering.

Komisi Ombudsman Nasional menunjukkan bahwa tumpulnya penegakan hukum di Indonesia disebabkan oleh perbuatan maladministrasi (maladministrtation) yang dilakukan penyelenggara Negara, khususnya parat penegak hukum (low enforcer) dan lembaga peradilan seperti penanganan yang berlarut-larut, bertindak sewenang-wenang, pemalsuan dokumen, dan lain-lain. Korupsi menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dicemari oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan kualifikasi tidak akan pernah terlaksana, sehingga menurunkan kualitas birokrasi. Keadaan ini dapat menyebabkan meluasnya keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial dan bahkan mungkin kemarahan sosial.

Jajaran pemerintahan hingga penegak hukum tak terlepas dari kasus korupsi. Mereka sebagai percentohan dalam mencegah dan memberantas kasus korupsi, ternyata berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam merampok negara. Lantas untuk mencapai pemberantasan korupsi, diperlukan kolektifitas dari berbagai elemen bangsa. Menurut Samuel Huntington dalam Political Order In Changing Society (1968) menegaskan bahwa transisi politik dan demokrasi akan cepat terkonsolidasi dan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance) ketika tiga elemen penting dapat hadir bersamaan, yakni penegakan hukum, pemimpin yang tegas dan disiplin yang tinggi. Sehingga baik dari kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif harus bersama-sama dalam satu berkiblat untuk memberantas kasus korupsi bukan untuk bernegosiasi dalam melegitimasi komunal-komunal tertentu, apalagi untuk saling berhadap-hadapan.

Jihad Untuk Rekonstruksi
Ketika peperangan di luar negeri lagi begitu menggoda dan memukai masyarakat Indonesia untuk berjihad, sekarang saatnyalah semangat dan energi jihad, harus diarahkan ke dalam negeri untuk mengatasi krisis multidimensi termasuk kasus korupsi. Gerakan secara massif, yang berasal dalam diri manusia, berasal dari iman atau keyakinan yang dapat menggerakkan diri setiap manusia bukan digerakkan oleh siapapun. Suatu gerakan intensif dan progresif, yang hanya menawarkan dua kemungkinan: menang atau mati syahid. Suatu gerakan yang dapat merangkul seluruh tataran ekonomi, pendidikan dan jabatan. Bukan gerakan yang hanya ber-tahta, be-intelek, dan ber-uang. Suatu gerakan yang dapat merangkul seluruh keyakinan, seluruh agama baik hindu, budha, Kristen, islam dan konghucu. Bukan hanya untuk orang Islam, karena pada dasarnya jihad berlandaskan keimanan, dan keyakinan. Menarik sebuah contoh gerakan “Bela Islam III” atau “212” yang diikuti oleh 7 juta lebih mujahid Indonesia, seluruh golongan baik dari ekonomi, jabatan, intelektual, hingga yang memiliki kekurangan secara fisik turut mengikuti gerakan ini, bahkan jarak bukanlah halangan.

Gerakan jihad perlu diproklamirkan di bangsa ini secara merata. Berjihad dalam mencegah dan memberantas korupsi. Korupsi adalah terorisme, dan teorisme adalah bentuk nyata kekafiran yang terjadi. Ketika kekafiran diidentikkan sebagai pengingkaran keberimanan, maka korupsi juga adalah pengingkaran keberimanan, karena pada dasarnya seluruh agama dan nalar, tentu mengindahkan yang namanya korupsi. Pada dasarnya, korupsi adalah pembunuh kejam yang menelan berbagai penerus bangsa untuk membawar hutang kolosal.

Mujahid (pelaku jihad) anti korupsi pada garis depan bukanlah hanya kepada penegak hukum, melainkan seluruh manusia yang memiliki keimanan dan keyakinan. Meneguhkan hati nurani yang kuat untuk melawan penyakit kronis atau terorisme ini. Sedari dini, mulai dari keluarga, hingga ketingkat pendidikan. Pendidikan tersebut sebagai langkah prefentif korupsi, untuk melahirkan para muhajid. Penguatan pendidikan nilai-nilai religious harus segera dikumandangkan diberbagai sekolah. Ditunjang berbagai pengajar-pengajar yang mampu menanamkan dan menguatkan gerakan ini yang ditopang gerak keindonesiaan. Meneguhkan para mujahid jajaran pemerintahan, sebagai sentrum vital dalam meneguhkan perlawanan terorisme korupsi ini. Para kolonialisasi yang merenggut jutaan orang, mimpi dan cita-cita seluruh manusia yang belum melihat Indonesia.

Dari gagasan ini, sesegera untuk mengumandangkan jihad nasional dalam memberantas korupsi. Efek yang ditimbulkan dari mujahid, akan mampu mengurai benang kusut dan membasmi terorisme korupsi di republik Ini. Sehingga terciptanya pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

DAFTAR PUSTAKA

Bibit S. Rianto. Koruptor Go to HELL!: Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia. Jakarta Selatan: PT Mizan Publika. 2009.

Katu, Alim. Korupsi Malu Ah!. Makassar: Pustaka Refleksi. 2007.
Komisi Ombudsman Nasional, Ombudsman Indonesia Masa Lalu, Sekarang, dan Masa Datang. Jakarta : Komisi Ombudsman, 2002.
Pope, Jeremy. Strategi Memberantas Korupsi. Jakarta:  Transparency Internasional Indonesia. 2008.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan. Buku Ajar Pendidikan dan Budaya Antikorupsi (PBAK). Jakarta Selatan. 2014.
Nasional Kompas.com. OC. Kaligis Pengacara Ke 10 yang Terjerat Kasus Korupsi.
Transparency Indonesia (TI). Rentan Suap Para Pejabat Lembaga Penegak Hukum. http://www.ti.or.id/index.php/news/2016/02/17/rentan-suap-para-pejabat-lembaga-penegak-hukum
Indonesian Corruption Watch (ICW): 
PERC. PERC’s 2016 Report on Corruption in Asia. Political & Economic Risk Consultancy Ltd. 2016. http://www.asiarisk.com/subscribe/dataindx.html

Komentar

Trending

Pembaharu yang di Hiraukan

Ada banyak negara telah memasuki era digital. Mereka memberikan gagasan dan menciptakan perabotan era digital. Mereka memperbaiki dan mengatur sedemikian rupa era ini. Era yang sangat memudahkan manusia untuk berselancar di jagat dunia Maya. Memudahkan berbagai aktivitas manusia dengan berbagai teknologi yang digagas dan ciptakannya.  Secara historis dalam buku etika protestan dan spirit kapitalisme, Max weber, di awali dari revolusi industri Inggris dan Perancis.  Walaupun ada perdebatan awal mula dari penggunaan mesin, sebut saja pada zaman Mesir kuno. Akan tetapi, pemikiran lebih tertuju pada zaman  revolusi tersebut. Kemudian semakin memuncak ketika zaman perang dunia I dan kedua II.  Setelah mesin kemudian mengambil alih kegiatan manusia, maka rongrongan teknologi dan peralihan zaman kemudian melaju amat cepat dibandingkan sebelumnya. Memasukilah zaman yang dikenal pos-industrial yang menurut Daniel Bell dalam buku "Pembunuhan yang selalu gagal" mengemukaka...

Mark Twain: Anak Yang Malang Si Pemandu Sungai Benua Amerika

Kota kecil dipinggir sungai Mississippi Amerika Serikat di Hannibal, lahir penulis muda nan cerdas bernama Samuel Langhorne Clemens atau Mark Twain.  Karya karya monumentalnya melejitkan namanya dalam tiap perjalan, hingga dijuluki sebagai " The Great American Novel, ". Berstatus ada apanya alias hidup mapan dengan rejeki ayahnya sebagai hakim atau glamor diumur belia, ternyata sangat singkat bagi Mark Twain untuk berpoyah-poyah. Ia melihat pembunuhan, rasisme dan kematian ayahnya. Sungai yang biasa ia pandangi, berubah menjadi lumpur.  Sekujur tubuhnya lapar dan haus. Mark Twain putus sekolah layaknya kisah anak Indonesia. Ia, bekerja tukang cetak diusia 12 tahun dan dibayar hanya dengan menyuapi cacing-cacing perut yang sedang marah. Nasib sial Mark Twain makin menjadi-jadi. Ingin menikmati hidup layaknya anak remaja, malah yang ia dapat banting tulang untuk sesuap nasi dikala remaja, lagi dan lagi. Di usia 17 tahun, ia memutuskan pindah dan bekerja pemandu sungai, di...

Logika dan Harmonisasi

Kata logika telah terdengar dan terucap basi. Logika, sering kali diucapkan sebagai cara analisis kita. contoh familiarnya,"Bagaimana logikanya", "ah tidak logis".  Akan tetapi, ketika bangunan logika belumlah tertata rapi, maka akan menghantarkan kepada analisis, penilaian, dan hasil yang subjektif. Dampak dari ini, akan membawa kepada disharmoni, dan degradasi pemikiran manusia yang beragam.  Membangun logika pun itu tidak mudah. Minat kita yang menjadi persoalan dan begitupula pada kajian logika yang dipandang oleh masyarakat, oleh kita, hanya sebuah biang kebingungan, kepusingan dan kegilangan dalam mempelajarinya. Padahal, itulah logika, mengapa kita pusing, gila dan bingung, karena pengetahuan kita sebelumnya bertolak belakang dengan apa yang seharusnya menjadi landasan pemikiran, dan analisis kita dalam kehidupan bermasyarakat.  Dampaknya, akan membawa kepada permusuhan, fitnah, individualis, egois, etnisentris, dan berbagai patologi-patokogi yan...