Oleh: Ksatriawan Zaenuddin
Korupsi merupakan suatu istilah yang
tidak asing lagi didengar dan disaksikan oleh masyarakat Indonesia. Sejak
republik ini berdiri, korupsi selalu bersemayam dalam dinamika perkembangan
berbangsa dan bernegara. Bahkan begitu ruyamnya korupsi di Indonesia, seorang
wartawan senior Mochtar Lubis mengatakan, praktik korupsi di Indonesia telah
membudaya. Sedangkan Muuhammad Hatta pun demikian, bahwa korupsi sudah menjadi
seni dan bagian budaya bangsa Indonesia. Terlihat hampir semua elemen negara
baik eksekutif, legislatif dan yudikatif terjangkit kasus korupsi. Berdasarkan Pasal
3 UU No. 31 Tahun 1991, bahwa korupsi adalah setiap orang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenanganm kesempatan atau saranan yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi masih menggerogoti setiap
pilar-pilar bangsa. Banyaknya kasus korupsi mengisi media massa secara vulgar, yang
dilihat seluruh masyarakat dan generasi penerus bangsa Indonesia. Kondisi ini, merusak
kehidupan masyarakat, mendegradasi nilai-nilai kehidupan, melemahkan demokrasi
dan supremasi hukum, yang berujung terjadinya berbagai disparitas Hak Asasi Manusia
(HAM) dan disintegrasi pembangunan nasional, baik infrastruktur dan moralitas
berbangsa dan bernegara. Sebagaimana pendapat Koentjaraningrat bahwa korupsi
sebagai salah satu kelemahan dalam pembangunan bangsa. Tindakan
penyelewengan dibidang politik dan ekonomi, menanamkan benih-benih korupsi,
layaknya sebuah lingkaran setan yang terus menghantui dalam mengembangkan penerus bangsa untuk
memberantas korupsi. Ataukah menurut Bibit S.rianto bahwa korupsi bagaikan
bakteri, korupsi tidak pernah berhenti berkembang biak dalam satu siklus
reporoduksi yang sulit dideteksi. Korupsi telah melumpuhkan fungsi berbagai
organ-organ birokrasi negeri ini.
Raport Merah
Sungguh sangat miris melihat bangsa
Indonesia, menurut
hasil penelitian Transparency
Internasional (TI)
pada tahun 2015, pencapaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebesar 36 poin dan menempati
urutan 88 dari 168 negara. Sedangkan pada tahun 2014 sebesar 34 poin dan
menempati 117 dari 175 negara. Kenaikan IPK Indonesia relatif lambat dan masih
dalam taraf negara koruptor terbesar di dunia, dibandingkan dengan IPK negara
tetangga seperti Malaysia (50), dan Singapura (85), dan sedikit di bawah
Thailand (38).
Penilaian data IPK Indonesia pada tahun
2014, menurut Indonesian Corruption Wacth
(ICW) terdapat 629 kasus dan 1328 tersangka dimana kebanyakan terjadi 2
tahun sebelumnya, dengan total kerugian negara sebesar Rp 5,29 triliun. Selanjutnya
pada tahun 2015, terdapat 550 kasus dan 1.124 tersangka dengan kerugian negara
sebesar 3,1 triliun. Sisi penanganan perkara, kejaksaan Agung RI menempati
posisi teratas dengan 369 kasus korupsi, kepolisian RI 159 kasus, dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 30 kasus.
Sedangkan jabatan tersangka yang paling banyak adalah pejabat atau
pegawai pemda/kementerian, disusul drektur dan komisaris pegawai swasta, kepala
dinas, anggota DPR/DPRD/DPD/ serta
kepala desa/lurah dan camat.
Sementara untuk tahun ini, data IPK
Indonesia menurut survey lembaga Political
and Economic Risk Consultancy (PERC), menempati posisi 15 dari 16 negara
kawasan Asia Pasifik, dengan skor IPK sebesar 8.00 dari skala 0-10 (0 berarti
sangat bersih dan 10 sangat korup). Walaupun skor IPK membaik, tetapi Indonesia
masih menempati negara terkorup kedua di kawasan Asia Pasifik yang hanya menang
dsri India. Penilain PERC, berlandaskan kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang
kurang progresif dalam menghentikan legitimasi kelompok tertentu untuk melakukan
hal sewenang-wenang di sektor publik dan sektor khusus. Begitupula kekecewaan
rakyat terhadap tindakannya, yang tidak memberikan dukungan lebih kepada KPK
dalam menangani berbagai departemen dan DPR. Bahkan, ditahun ini terjadi upaya
revisi UU KPK.
Penguatan perumusan pemberantasan
korupsi telah diupayakan sedemikian rupa, mulai dari pengesahan perangkat hukum
dan kelembagaan yang telah dibuat, seperti UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi, mengesahkan instrument internasional yakni United Nations
Convetion Against Corruption ke dalam UU No. 7 tahun 2006, Komite Pemberantasan
Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Tak hanya itu, berbagai sosialisasi
pencegahan dan pemberantasan korupsi, belum juga mencapai hasil maksimal.
Seakan kejahatan korupsi beregenerasi dan berevolusi kedalam bentuk baru, yang
sesuai dengan perkembangan zaman. Sebagaimana menurut Samuel Hantington bahwa
korupsi terdapat dan lebih umum dalam masyarakat yang sedang tumbuh yang
berkaitan dengan modernisasi sosial dan ekonomi yang cepat.
Berjamaah
Memberantas Korupsi
Urgensi dalam pemberantasan korupsi
adalah kolektifitas dari setiap elemen bangsa. Apalagi, dukungan pemimpin sangat
diperlukan untuk memberantas kasus korupsi, sebagaimana pendapat John St Quah,
Professor emeritus National Unversity of Singapura, di dalam Curbing Corruption in Asian Countries, An
Impossible Dream (2013) dan juga Robbert Klitgaard dalam karyanya yang
berjudul Controlling Corruption
(1991) menegaskan bahwa dukungan kepemimpinan yang kuat (political will of the
top political leader) merupakan salah satu kunci utama keberhasilan agenda
pemberantasan korupsi dalam suatu wilayah.
Budaya hukum perlu dibangun dikalangan
aparat penegak hukum. Hal ini penting mengingat bahwa penegakan hukum,
khususnya pemberantasan korupsi, sangat bergantung pada seberapa kuat etika,
integritas dan komitmen aparat penegak hukum itu sendiri. Hal ini sejalan dengan
pemikiran Romli Atmasasmita, bahwa salah satu masalah mendasar yang mendesak
dan segera harus diselesaikan adalah masalah pemberdayaan birokrasi atau bureaucratic engginering.
Komisi Ombudsman Nasional menunjukkan
bahwa tumpulnya penegakan hukum di Indonesia disebabkan oleh perbuatan
maladministrasi (maladministrtation) yang dilakukan penyelenggara Negara,
khususnya parat penegak hukum (low enforcer) dan lembaga peradilan seperti
penanganan yang berlarut-larut, bertindak sewenang-wenang, pemalsuan dokumen,
dan lain-lain. Korupsi menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya
biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dicemari oleh korupsi
dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien,
dan kualifikasi tidak akan pernah terlaksana, sehingga menurunkan kualitas
birokrasi. Keadaan ini dapat menyebabkan meluasnya keresahan sosial,
ketidaksetaraan sosial dan bahkan mungkin kemarahan sosial.
Jajaran
pemerintahan hingga penegak hukum tak terlepas dari kasus korupsi. Mereka
sebagai percentohan dalam mencegah dan memberantas kasus korupsi, ternyata berperan
sebagai inisiator dan eksekutor dalam merampok negara. Lantas untuk mencapai pemberantasan
korupsi, diperlukan kolektifitas dari berbagai elemen bangsa. Menurut Samuel
Huntington dalam Political Order In
Changing Society (1968) menegaskan bahwa transisi politik dan demokrasi
akan cepat terkonsolidasi dan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik
(good govermance) ketika tiga elemen penting dapat hadir bersamaan, yakni
penegakan hukum, pemimpin yang tegas dan disiplin yang tinggi. Sehingga baik
dari kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif harus bersama-sama dalam satu
berkiblat untuk memberantas kasus korupsi bukan untuk bernegosiasi dalam
melegitimasi komunal-komunal tertentu, apalagi untuk saling berhadap-hadapan.
Jihad
Untuk Rekonstruksi
Ketika peperangan di luar negeri lagi
begitu menggoda dan memukai masyarakat Indonesia untuk berjihad, sekarang
saatnyalah semangat dan energi jihad, harus diarahkan ke dalam negeri untuk mengatasi
krisis multidimensi termasuk kasus korupsi. Gerakan secara massif, yang berasal
dalam diri manusia, berasal dari iman atau keyakinan yang dapat menggerakkan diri
setiap manusia bukan digerakkan oleh siapapun. Suatu gerakan intensif dan
progresif, yang hanya menawarkan dua kemungkinan: menang atau mati syahid. Suatu
gerakan yang dapat merangkul seluruh tataran ekonomi, pendidikan dan jabatan.
Bukan gerakan yang hanya ber-tahta, be-intelek, dan ber-uang. Suatu gerakan
yang dapat merangkul seluruh keyakinan, seluruh agama baik hindu, budha,
Kristen, islam dan konghucu. Bukan hanya untuk orang Islam, karena pada
dasarnya jihad berlandaskan keimanan, dan keyakinan. Menarik sebuah contoh
gerakan “Bela Islam III” atau “212” yang diikuti oleh 7 juta lebih mujahid
Indonesia, seluruh golongan baik dari ekonomi, jabatan, intelektual, hingga
yang memiliki kekurangan secara fisik turut mengikuti gerakan ini, bahkan jarak
bukanlah halangan.
Gerakan jihad perlu diproklamirkan di
bangsa ini secara merata. Berjihad dalam mencegah dan memberantas korupsi. Korupsi
adalah terorisme, dan teorisme adalah bentuk nyata kekafiran yang terjadi. Ketika
kekafiran diidentikkan sebagai pengingkaran keberimanan, maka korupsi juga
adalah pengingkaran keberimanan, karena pada dasarnya seluruh agama dan nalar, tentu
mengindahkan yang namanya korupsi. Pada dasarnya, korupsi adalah pembunuh kejam
yang menelan berbagai penerus bangsa untuk membawar hutang kolosal.
Mujahid (pelaku jihad) anti korupsi pada
garis depan bukanlah hanya kepada penegak hukum, melainkan seluruh manusia yang
memiliki keimanan dan keyakinan. Meneguhkan hati nurani yang kuat untuk melawan
penyakit kronis atau terorisme ini. Sedari dini, mulai dari keluarga, hingga
ketingkat pendidikan. Pendidikan tersebut sebagai langkah prefentif korupsi,
untuk melahirkan para muhajid. Penguatan pendidikan nilai-nilai religious harus
segera dikumandangkan diberbagai sekolah. Ditunjang berbagai pengajar-pengajar
yang mampu menanamkan dan menguatkan gerakan ini yang ditopang gerak
keindonesiaan. Meneguhkan para mujahid jajaran pemerintahan, sebagai sentrum
vital dalam meneguhkan perlawanan terorisme korupsi ini. Para kolonialisasi
yang merenggut jutaan orang, mimpi dan cita-cita seluruh manusia yang belum
melihat Indonesia.
Dari gagasan ini, sesegera untuk
mengumandangkan jihad nasional dalam memberantas korupsi. Efek yang ditimbulkan
dari mujahid, akan mampu mengurai benang kusut dan membasmi terorisme korupsi
di republik Ini. Sehingga terciptanya pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan
berkelanjutan (sustainable development).
DAFTAR
PUSTAKA
Bibit S. Rianto. Koruptor
Go to HELL!: Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia. Jakarta Selatan: PT
Mizan Publika. 2009.
Katu, Alim. Korupsi Malu Ah!. Makassar: Pustaka Refleksi. 2007.
Komisi Ombudsman Nasional, Ombudsman Indonesia Masa Lalu, Sekarang, dan Masa Datang. Jakarta :
Komisi Ombudsman, 2002.
Pope, Jeremy. Strategi
Memberantas Korupsi. Jakarta:
Transparency Internasional Indonesia. 2008.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan. Buku Ajar Pendidikan dan Budaya Antikorupsi
(PBAK). Jakarta Selatan. 2014.
Nasional Kompas.com. OC. Kaligis Pengacara Ke 10 yang Terjerat
Kasus Korupsi.
Transparency Indonesia (TI). Rentan Suap Para Pejabat Lembaga Penegak Hukum. http://www.ti.or.id/index.php/news/2016/02/17/rentan-suap-para-pejabat-lembaga-penegak-hukum
Indonesian Corruption
Watch (ICW):
Laporan
Tahunan 2015 http://www.antikorupsi.org/id/doc/laporan-tahunan-2015
Tren
Pemberantasan Korupsi 2014. http://www.antikorupsi.org/sites/antikorupsi.org/files/doc/Laporan%20Tahunan/ANNUAL%20REPORT%202014.pdf
PERC. PERC’s 2016 Report on Corruption in Asia. Political & Economic Risk
Consultancy Ltd. 2016. http://www.asiarisk.com/subscribe/dataindx.html

Komentar
Posting Komentar